Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 39 |
| Kemarin | : | 190 |
| Total | : | 43.123 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.219 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info

Kamis, 25/01/2024
Tumbit Melayu - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 26 ayat 2 , maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian pada pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Pelantikan KPPS dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jl. Perintis RT. 07 Kampung Tumbit Melayu.
Hubungi Aparatur Kampung Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Kampung Tumbit Melayu
375 375
290 665
665
TOTAL : 665 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Danau Indah, RT. 01 Kampung Tumbit Melayu |
| Kampung | : | Tumbit Melayu |
| Kecamatan | : | Teluk Bayur |
| Kabupaten | : | Berau |
| Kodepos | : | 77352 |

Kamis, 25/01/2024
Tumbit Melayu - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 26 ayat 2 , maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian pada pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Pelantikan KPPS dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jl. Perintis RT. 07 Kampung Tumbit Melayu.